TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pemuda warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian gegara menyebarluaskan video asusila.
Pria ini berinisial MR (19) yang melakukan penyebaran video tersebut hanya karena hubungan asmaranya bersama sang kekasih tidak direstui keluarga perempuannya.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (2/6/2024) dini hari.
# Baca Juga :Polres Tabalong Lakukan Mutasi Pejabat Utama, AKP Mugiyono ke Polda Kalsel, Berikut Daftanya
# Baca Juga :Ketahuan Mau Nikmat Sabu di Rumah, Pria di Desa Uwie Tabalong Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Operasi Sikat Intan 2024, Polres Tabalong Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana
# Baca Juga :Usai Tangkap 3 Pria, Satresnarkoba Polres Tabalong Kembali Ringkus Budak Narkoba di Banua Lawas
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan mantan kekasihnya berinisial (19) yang juga warga Muara Uya.
“Dilaporkan mantan kekasih pelaku yang tidak terima foto serta video mengandung asusila yang direkam pelaku dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban,” katanya, Senin (3/6/2024).
Kejadian berawal pada Kamis (9/5/2024) sianh, kakak korvan menerima kiriman melalui WhatsApp dari kontak yang tifal dikenal berisi adegan asusila adik kroban dan pelaku.
Kakak korban pun menanyakan perihal kiriman video tersebut dengan menjelaskan bahwa pelaku sudah hampir empat tahun menjalin hubungan asmara.
Bahkan sering melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun seiring berjalannya waktu pihak keluarga korban tidak menyetujui hubungan keduanya.
“Pelaku nekat menyebarkan foto dan video asusila sebagai bentuk kekecewaannya atas penolakan tersebut,” jelas Joko.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana asusila.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa satu lembar KTP pelaku dan satu buah gawai warna hijau toska.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







