PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel mengamankan seorang perempuan, warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berinisial NO (21).
NO ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamaran Awayan, usai dilakukan upaya penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.
# Baca Juga :Amankan Pelaksanaan Pilkada Balangan 2024, Polres Balangan Bakal Kerahkan Sebagian Besar Personelnya
# Baca Juga :Satlantas Polres Balangan Gelar Police Goes to School di SDN Harapan Baru, Edukasi Siswa Bawa Motor ke Sekolah
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Penanaman Pohon, AKBP Riza: Untuk Menaungi Lapangan Mini Soccer
# Baca Juga :Amankan Pilkada Balangan 2024, Polres Balangan Berjaga saat Rekrutmen PPK di Kantor KPU
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/6/2024) malam.
NO diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (4/6/2024).
Pada operasi penangkapan tersebut, ditemukan adanya narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminiumfoil warna perak yang dibawa oleh NO.







