“Sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika kades tetap tidak menghiraukan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa diberhentikan.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
editor : TRI
“Sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika kades tetap tidak menghiraukan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa diberhentikan.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
editor : TRI