TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menghimbau seluruh kepala desa agar bersikap netral menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tabalong 2024 kali ini yang sudah semakin dekat.
# Baca Juga :Ini Alasan Pj Bupati Hamida Munawarah Tidak Akan Maju pada Kontestasi Pilkada Tabalong 2024
# Baca Juga :PJ Bupati Hamida Munawarah Tegaskan Tidak Akan Maju pada Kontestasi Pilkada Tabalong 2024, Ini Alasannya
# Baca Juga :Pilkada Tabalong 2024 Makin Panas, Giliran Habib Taufan Siap Maju Sebagai Calon Bupati
# Baca Juga :Ketua Partai Nasdem Ini Ungkapkan Ada 3 Nama Figur Bakal Mendampinginya di Pilkada Tabalong 2024
DPMD Tabalong pun akan menyebarkan surat edaran terkait hal itu dalam waktu dekat.
Kepala DPMD Tabalong, Rahadian Noor melalui Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Yenni Septiani menjelaskan, hal ini sebagaimana saat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, kades sangat erat kaitannya dengan pengerahan masa sehingga perlu ada penegasan.
“Terlebih-lebih ketika pilkada, meraka berkaitan langsung dengan peserta pemilu,” jelasnya, Rabu (5/6/2024).
Adapun sanksi jika terdapat kades dan aparat desa yang tidak netral ini merujuk pada Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana.
“Selain itu terdapat tambahan denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar,” ujar Yenni.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengungkit kepala desa dilarang ikut berkampanye.







