FAKTA Kasus Pengeroyokan yang Mandek di Mapolresta Banjarmasin, Kuasa Hukum Terlapor: Bukan Pengeroyokan Tapi Melerai

“Ini perkara saling lapor. Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada,” ujar AKP Eru.

Ia menjelaskan laporan kedua pelapor tersebut sejak April 2023. Namun, ada beberapa hambatan dalam prosesnya.

“Dari saksi-saksinya sulit dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Namun demikian, terkait dengan adanya beberapa kali mediasi dan belum mendapatkan solusi. Sehingga kata Kasat, ini bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Apalagi terkait persyaratan damai yang diajukan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara ini. Kita akan periksa tambahan keterangan ahli, sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim.(Kalimantanlive.com/Ilham)

editor : TRI