Diketahui, nantinya akan ada sebanyak 359 petugas di seluruh Kalsel yang terdiri dari 88 dokter hewan ASN dan non ASN, 9 orang dokter hewan swasta, 262 tenaga teknis kesehatan hewan akan melakukan pengawasan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/permentan/pd.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 4/se/tu.020/f/03/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang hari raya, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antispasi PPR pada Hewan Kurban.
Untuk itu diperlukan koordinasi dan persamaan presepsi guna kelancaran kegiatan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : TRI







