Abdul Wahid lahir 27 Februari 1960. Dirinya menjabat bupati dua periode sejak 2012 hingga 2021, kemudian akhirnya tersangkut kasus korupsi yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Terbitkan SK Penempatan Kembali P3A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara ( HSU ), Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK melalui koferensi pers, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 18.10 Wita, juga menyatakan langsung menahan Bupati HSU Abdul Wahid.
Dirinya pun divonis pidana penjara atas vonis selama 8 tahun tanpa uang pengganti dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Kalimantanlive.com/tri/berbagai sumber
editor : TRI







