Perkara Laporan Pengeroyokan Setahun Lalu Mandek di Polresta Banjarmasin, Kasat Reskrim: Tidak Benar

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa perkara laporan pengeroyokan setahun lalu yang dikabarkan mandek yang diadukan oleh A ke Mapolda Kalsel saat ini masih berproses di Polresta Banjarmasin.

“Hal tersebut tidak benar. Sampai saat ini proses 2 perkara saling lapor tersebut, masih berjalan secara profesional dan dapat di pertanggungjawabkan,” ucap Eru saat ditemui awak media, Kamis (6/6/24) kemarin.

BACA JUGA:
FAKTA Kasus Pengeroyokan yang Mandek di Mapolresta Banjarmasin, Kuasa Hukum Terlapor: Bukan Pengeroyokan Tapi Melerai

Kasat juga membeberkan bahwa perkara laporan saling lapor tersebut adalah hubungan keluarga A dan WS.

“Ini perkara saling lapor. Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Kasat Reskrim AKP Eru.

Ia menjelaskan laporan kedua pelapor tersebut sejak April 2023. Namun, ada beberapa hambatan dalam prosesnya.

“Dari saksi-saksinya sulit dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Namun demikian, terkait dengan adanya beberapa kali mediasi dan belum mendapatkan solusi. Sehingga kata Kasat, ini bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Apalagi terkait persyaratan damai yang diajukan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara ini. Kita akan periksa tambahan keterangan ahli, sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukumnya,” jelas Kasat Reskrim.