SERUYAN, Kalimantanlive.com – Kekosongan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa di dua kecamatan Kabupaten Seruyan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Seruyan.
Anggota DPRD, Atinita, menyampaikan bahwa 7 desa di Kecamatan Suling Tambun dan 15 desa di Kecamatan Seruyan Hulu saat ini mengalami kekosongan BPD.
BACA JUGA: DPRD Seruyan Soroti Permasalahan Koperasi Plasma di Tanggul Harapan, Desak Pemda Bertindak Cepat
Atinita, yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Seruyan, menekankan pentingnya tindakan segera dari pemerintah daerah untuk mengatasi kekosongan ini.
“Kami berharap pemda dengan kekosongan ini apakah mengacu kepada Undang-undang yang baru diterbitkan ini diadakan perpanjangan ataukan diadakan pelantikan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam penuturannya, Atinita menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan, kekosongan jabatan anggota BPD tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jabatan anggota BPD tidak boleh terjadi kekosongan,” tambahnya.
Kekosongan BPD di 22 desa ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya fungsi pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan penting.










