Berdasarkan Permensos Nomor 5 tahun 2029, jenis-jenis PPKS sebagai berikut:
1) Anak Balita Telantar
2) Anak Terlantar
3) Anak yang Berhadapan dengan Hukum
4) Anak Jalanan
5) Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
6) Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
7) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
8) Lanjut Usia Telantar
9) Penyandang Disabilitas
10) Tuna Susila
11) Gelandangan
12) Pengemis
13) Pemulung
14) Kelompok Minoritas
15) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
16) Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
17) Korban Penyalahgunaan NAPZA
18) Korban Trafficking
19) Korban Tindak Kekerasan
20) Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
21) Korban Bencana Alam
22) Korban Bencana Sosial
23) Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24) Fakir Miskin
25) Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
26) Komunitas Adat Terpencil
Kalimantanlive.com/red
Editor: elpian







