Pj Bupati Kapuas Buka Rakerda PPNI, Optimalisasi Peran Perawat dan Solusi Pemecahan Masalah

Permasalahan lain yang dibahas adalah terkait persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus dimiliki oleh setiap tenaga perawat sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Elvina menyoroti kesulitan bagi perawat di daerah terpencil untuk memperoleh 50 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang diperlukan, terutama karena minimnya akses internet.

“Kami akan mencari solusi bersama dengan pihak terkait, termasuk Kadinkes dan PPNI Provinsi, untuk memastikan bahwa semua perawat dapat memenuhi persyaratan ini,” tegas Elvina.

Rakerda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan sinergi pelayanan kesehatan di Kapuas, sesuai dengan visi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kalimantanlive.com/Fadly SR
Editor: elpian