Pada pemaparan materi dari salah satu pihak Kemendagri, Koordinator Subdit Wilayah Kalimantan & Sulawesi, Muliani Sulya Fajarianti, ia menjelaskan regulasi-regulasi terbaru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda ini, kemudian ia juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan daerah harus memegang prinsip “money follow programs”,
“Artinya anggaran disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta mempedomani KUA PPAS berdasarkan RKPD. Kemudian terkait penerimaan daerah, harus terukur rasional yang dapat dicapai dan didasari ketentuan PUU. Lalu pada pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” terang Muliani.
Kalimantanlive.com/Humas DPRD Kalsel
Editor: elpian










