Banmus dan BP Perda DPRD Kalsel Berkunjung ke DPRD Jabar, Gusti Rosyadi: Raperda Wajib Ada Naskah Akademiknya

Sementara itu Anggota BP Perda H Gusti Rosyadi Elmi menuturkan berhubungan dengan BP Perda, di Jawa Barat itu mewajibkan adanya naskah akademik terlebih dahulu sebelum sebuah raperda itu dibahas.

“Jadi misalnya tahun depan sejumlah raperda diprogramkan, maka setiap raperda itulah harus siap naskah akdemik terlebih dahulu baru memperdalam program raperda di tahun depan. Mereka tidak menerima raperda yang belum ada naskah akademiknya. Ini yang menarik. Harusnya di DPRD Kalsel seperti itu karena lebih meningkat dan proses pendalamannya akan lebih bagus hasilnya,” tutupnya.

Kalimantanlive.com/Humas DPRD Kalsel
Editor: elpian