TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.
Pria ini berinisial AR (37) warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus pada, Senin (10/06/2024) sore.
# Baca Juga :Polres Tabalong Tangkap Seorang Warga Balangan Pengedar Sabu di Desa Pudak Setegal Kelua, Satu Rekannya Kabur
# Baca Juga :Kapolres Tabalong Ganti Kasat Reskrim, Pejabat Baru Diambil dari Daerah Ini
# Baca Juga :Polres Tabalong Lakukan Mutasi Pejabat Utama, AKP Mugiyono ke Polda Kalsel, Berikut Daftanya
# Baca Juga :Ketahuan Mau Nikmat Sabu di Rumah, Pria di Desa Uwie Tabalong Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat setempat.
“Informasi dari warga yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka,” katanya, Kamis (13/06/2024).
Dari informasi yang dihimpun, petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku yang berada di pinggir jalan di Desa Pasar Panas.
Ketika polisi mendekati pelaku untuk melakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungku plastik klip berisi sabu yang sempat dijatuhkan pelaku karena melihat kedatangan petugas.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Joko.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi dengan berat bersih 0,13 gram dan satu gawai warna putih.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







