BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di Novotel Banjarmasin Airport, Rabu (12/6/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, dihadiri oleh berbagai pejabat penting termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ramlan Harun, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar, serta kepala UPT se-Banjar Raya.
# Baca Juga :Perkuat Integritas dan Profesionalisme Notaris, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lantik MPDN
# Baca Juga :Kemenkumham Kalsel Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Gaungkan Semangat Persatuan
# Baca Juga :Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasi Layanan Keimigrasian di Desa Mandurian
# Baca Juga :Tekankan Integritas dan Pencegahan Korupsi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi SPI KPK
Hadir pula dalam acara ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjarmasin, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kota Banjarbaru, serta perwakilan dari beberapa kabupaten, termasuk Ketua Pengurus Wilayah Notaris Indonesia dan Ketua Pengurus Notaris Daerah.
Dengan tema “Penguatan Peran, Fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris,” rapat diikuti oleh 100 peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Kasubbid Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mencari solusi terkait pengawasan dan pemeriksaan notaris di Kalimantan Selatan.
Di samping itu, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Daerah telah melakukan pembinaan intensif untuk mewujudkan notaris yang profesional.
“Kami berharap anggota Majelis Pengawas mampu memberikan masukan yang konstruktif dan bahwa saran dari peserta rakor sangat dihargai,” ujarnya.
Taufiqurrakhman menekankan tiga hal utama bagi Majelis Pengawas: menyelesaikan pengaduan masyarakat sesuai SOP, menjaga martabat Majelis Pengawas, dan tetap objektif serta independen dalam menilai perkara.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap notaris yang tidak profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.










