Muhmmad Yani menyebutkan, secara teknis perdagangan karbon yang melibatkan warga tak perlu modal besar. Pemerintah hanya sebagai fasilitator antara penyedia jasa dengan pemilik lahan. Pendapatan dari kredit karbon langsung ditujukan kepada warga.
“Tanah milik warga sendiri, tidak perlu regulasi macam-macam. Beda kalau itu tanah negara, jadi repot kita,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pemkab tidak mengincar hutan yang dikelola masyarakat adat.
Sekda mengatakan, peluang ini terbuka untuk semua masyarakat di HST. Sebab misi utama dari program ini adalah kehidupan berkelanjutan dan kebermanfaatan
Sumber: HeloIndonesia
Editor: elpian







