Gubernur Kalsel Sahbirin Paparkan Penjelasan Empat Buah Raperda Usulan Eksekutif di Rapat Paripurna DPRD Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanive.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin memberikan penjelasan mengenai empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rabu, (19/06/2024) pagi.

Pada Rapar Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) Supian HK tersebut, diterangkan sejumlah alasan ataupun tujuan yang mendasari diusulkannya empat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut.

BACA JUGA:
Pemotongan Dua Hewan Qurban Sumbangan Bank Kalsel, Ketua DPRD Kalsel Potong Sapi Pertama

Adapun keempat Raperda itu, ujar Gubernur Kalsel, ialah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat memimpin rapat Paripurana DPRD Kalsel, Rabu (19/6/2024). (Humas: DPRD Kalsel)

“Kemudian, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 mei 2024,” lanjut Paman Birin.

Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“Selain itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelas Gubernur Kalsel.