SERUYAN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan intervensi terkait pembagian kebun plasma dari perusahaan besar swasta kepada masyarakat setempat.
Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2024.
BACA JUGA: DPRD Seruyan Sampaikan Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2023, Ini Catatannya
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan bahwa hal tersebut perlu dihindari untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan operasi kebun plasma.
“Tidak mungkin ada indikasi dari oknum pejabat pemerintah yang melakukan intervensi terkait dengan pelaksanaan operasi plasma, baik dalam penentuan pengurus koperasi maupun penentuan penerima kebun plasma,” ujarnya.
Zuli menambahkan bahwa terkait dengan pelaksanaan koperasi plasma dan pembagian kebun plasma, sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembagian kebun plasma dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa campur tangan yang tidak semestinya dari pihak-pihak tertentu.
Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian










