BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menyabet sebuah penghargaan yang membanggakan di pertengahan bulan tahun 2024 ini.
Di mana Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai Peringkat Pertama dalam South Borneo Intellectual Property Awards 2024 garapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kategori Jumlah Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Terbanyak di sepanjang tahun 2022-2023.
# Baca Juga :Pengurus Karang Taruna Masa Bakti 2023-2028, Wali Kota Banjarmasin Ingin Menjadikan Mitra Membangun Kota
# Baca Juga :Penemuan Pengurangan Isi LPG 3 Kg oleh Mendag, Wali Kota Banjarmasin Bakal Lakukan Pengecekan
# Baca Juga :Terungkap Penyebab Terbengkalainya Kampung Ketupat, Ini Keinginan Waki Wali Kota Banjarmasin
# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Rencanakan Kawasan Bermain Mitra Plaza Ditata Jadi Water Front City
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bidang Ekonomi Dr. Lucky Agung Binarto, SH didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman, S.Sos kepada Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, disela-sela Opening Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Kalsel di G’Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (19/06/2024) malam.
Tak hanya itu, Sasirangan sebagai salah satu warisan budaya khas Kalsel pun resmi dipatenkan dan terdaftar secara hukum atas terbitnya sertifikasi yang diterima langsung oleh Sekdaprov Kal-Sel Roy Rizali Anwar, menyusul Cabai Hiyung (Tapin, Kalsel) yang sebelumnya telah didaftarkan HAKI.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menuturkan dengan adanya penghargaan ini harusnya dapat memicu masyarakat di kota Banjarmasin agar menyadari tentang betapa pentingnya mendaftarkan hak merek usaha maupun produk mereka agar legal di mata hukum.
“Alhamdulillah, kita hari ini menerima penghargaan sebagai pengusul hak intelektual terbanyak, ada 500 lebih, penyadaran ini penting bagi masyarakat bahwa merek kemudian indikasi geografis produk itu harus dilindungi secara hukum,” kata Ibnu pasca kegiatan.
Sehingga ia mengharapkan agar kedepannya semakin banyak produk-produk asli Banjarmasin yang bisa terlindungi, agar tidak ada pihak-pihak lain yang bisa mengklaim.
“Maka dari itu kita menghimbau kepada para UMKM dan pelaku ekonomi kreatif agar hak kekayaan intelektual itu diakui secara hukum,” jelasnya.







