PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Balangan menggelar ungkap kasus dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (19/6/2024) di Aula Pesat Gatra Polres Balangan.
Terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Balangan dengan empat laki-laki berinisial IS, AFA, AZ, MB dan tiga perempuan berinisial MAD, NR dan N. Kebanyakan pelaku merupakan anak di bawah umur.
# Baca Juga :Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Balangan Gelar Sunatan Massal Gratis
# Baca Juga :Kantongi Enam Paket Sabu, SY Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan di Batumandi
# Baca Juga :Bupati Abdul Hadi dan Forkopimda Ikut Musnahkan Ribuan Butir Narkotika Jenis Karisoprodol di Polres Balangan
# Baca Juga :Operasi Antik Intan 2024, Polres Balangan Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 10 Pelaku
Adapun korban berinisial S, seorang pelajar asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Korban dijual para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umum lewat aplikasi prostitusi online.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan kronologi kasus yang awalnya berasal dari postingan korban di media sosial yang meminta pertolongan.
Kemudian, pihak Polres Balangan mendapatkan informasi terkait postingan tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan.
Para pelaku sempat mengajak korban diajak jalan-jalan ke daerah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.










