TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong berupaya mendorong para pelaku UMKM produk olahannya sudah bersertifikat halal.
Upaya tersebut dilakukan memberikan kemudahan bagi para UMKM agar produknya baik makanan dan minuman resmi berlabel halal.
# Baca Juga :Disperkim Bakal Pasang Ratusan PJU Tersebar Disejumlah Titik di Tabalong, Segini Jumlahnya
# Baca Juga :Diskominfo Tabalong Sosialisasikan Internet Sehat, Sasar Guru dan Siswa di Dua Sekolah Ini
# Baca Juga :Jalan Longsor di Gambah, PUPR Tabalong Bakal Memasang Siring Permanen
# Baca Juga :Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1445 H di Tabalong
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil DKUPP Tabalong, Sofiansyah mengatakan, sebanyak 50 UMKM binaan sudah memiliki sertifikat tersebut.
“Sudah ada 50 UMKM binaan kita sudah bersertifikat halal secara gratis melalui program sertifikasi halal self declare dari kementerian agama pusat,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (20/06/2024).
Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM untuk pengajuan halal ini yakni KTP, nomor induk berusaha (NIB), nomor WhatsApp aktif, email dan produk yang bakal disertifikasi.
“Produknya ini diluar unsur daging dan ayam,” ungkapnya.
Menurutnya, program sertifikat halal self declare ini dikhususkan karena produk yang berbahan dari daging dan ayam dilakukan secara reguler atau berbayar.
“Ini karena rumah penyembelihan hewannya tidak bersertifikat halal, maka berbayar,” ujarnya.








