Miliki 2,62 Gram Sabu, Wanita Warga Tanjung Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial KAS (26) warga Kelurahan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap pada, Rabu (19/06/2024) siang.

# Baca Juga :Miliki Paket Sabu, Pria Warga Pasar Panas Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Tangkap Seorang Warga Balangan Pengedar Sabu di Desa Pudak Setegal Kelua, Satu Rekannya Kabur

# Baca Juga :Kapolres Tabalong Ganti Kasat Reskrim, Pejabat Baru Diambil dari Daerah Ini

# Baca Juga :Polres Tabalong Lakukan Mutasi Pejabat Utama, AKP Mugiyono ke Polda Kalsel, Berikut Daftanya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan wanita tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku KAS diamankan dikediamannya usai dilaporkan warga yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dirumah pelaku,” jelasnya, Jum’at (21/06/2024).

Disaksikan aparat desa setempat, ketika petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah dompet yang berisi tujuh paket sabu beserta barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku KAR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bersih 2,62 gram.