Kedapatan Miliki Sabu dalam Mobil, Seorang Pria Diciduk Sat Resnarkoba Polres Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengamankan seorang lelaki berinisial HI (39), Kamis (20/6/2024) malam.

HI ditangkap saat adanya giat patroli yang dilaksanakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disekitaran Jalan A Yani Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Turnamen Basket 3×3 Kapolres Cup, Segini Jumlah Timnya dan Hadiahnya

# Baca Juga :Amankan 7 Pelaku TPPO yang Libatkan Pelajar, Kapolres Balangan Imbau Para Orangtua Jaga dan Awasi Anak

# Baca Juga :Polres Balangan Amankan 7 Pelaku TPPO, Jual Korban yang Masih Pelajar di Aplikasi Prostitusi Online

# Baca Juga :Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Balangan Gelar Sunatan Massal Gratis

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapati sebuah Mobil merk Toyota Innova warna putih dengan Nomor polisi : DA-1817-BW yang mencurigakan parkir di bahu jalan, saat giat patroli berlangsung.

Personel kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati seseorang di dalam mobil yang bernama HI sedang bermain handphone.

“Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eko, Sabtu (22/6/2024).

Barang tersebut disimpan HI dalam bungkus rokok bertuliskan PIN warna biru hitam yang disimpan di bahwa jok kursi pengemudi.

HI pun mengakui bahwa narkoba yang ditemukan oleh pihak kepolisian merupakan miliknya.

Berdasarkan pernyataan HI, barang itu ia perolehan dari seseorang berinisial SU, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat ini, HI dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.