Usai Dibekuk HI “Bernyanyi”, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Satu Pengedar Sabu

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Penangkapan seorang lelaki berinisial HI (39) saat kedapatan membawa sabu di Jalan A Yani Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin membuat pihak kepolisian mendapatkan satu nama pengedar narkotika jenis sabu.

Pengakuan HI dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan membawa mereka mengungkapkan kasus baru yang lebih besar.

# Baca Juga :Kedapatan Miliki Sabu dalam Mobil, Seorang Pria Diciduk Sat Resnarkoba Polres Balangan

# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Turnamen Basket 3×3 Kapolres Cup, Segini Jumlah Timnya dan Hadiahnya

# Baca Juga :Amankan 7 Pelaku TPPO yang Libatkan Pelajar, Kapolres Balangan Imbau Para Orangtua Jaga dan Awasi Anak

# Baca Juga :Polres Balangan Amankan 7 Pelaku TPPO, Jual Korban yang Masih Pelajar di Aplikasi Prostitusi Online

HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU (44) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sosok pengedar yang diterangkan oleh HI.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan terhadap HI yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6/2024) tengah malam.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dengan membawa HI untuk menunjukkan dimana keberadaan SU dan dimana ia membeli narkotika jenis sabu tersebut.

SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan saat berada di pondok pribadi miliknya, tepatnya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan disaksikan Ketua RT setempat, pihak kepolisian menemukan 35 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.