SU kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.
Atas tindakannya, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







