DPRD Kabupaten Seruyan Setujui Enam Raperda untuk Diundangkan Menjadi Perda

SERUYAN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, telah menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah untuk dapat diteruskan menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun enam Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

BACA JUGA: DPRD Seruyan Sepakat, Raperda RPJPD Kabupaten Siap Masuki Tahap Kritis Pembahasan

  1. Raperda tentang Pendidikan dan Kepramukaan.
  2. Raperda tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Tanah Adat.
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
  4. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
  6. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, menegaskan pentingnya pelaksanaan Perda setelah diundangkan.

“Tentunya apabila sudah diundangkan nanti, ya menjalankan daripada peraturan daerah yang sudah dibikin. Jangan sampai Perda sudah dibikin tapi tidak dijalankan, nanti percuma saja,” ujarnya.

Pengesahan enam Raperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah setempat pada rapat paripurna DPRD.

Dengan pengesahan ini, diharapkan peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian