TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Santuun, Tabalong.
Pemuda ini berinisial FAZ (25) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap di pinggir jalan Desa Santuun, Senin (24/06/2024) sore, saat hendak melakukan transaksi sabu.
“Dilaporkan salah satu warga Desa Santuun diduga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (25/06/2024).
BACA JUGA: Miliki 2,62 Gram Sabu, Wanita Warga Tanjung Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu buah kotak warna emas yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu.
“Pelaku akui barang tersebut adalah miliknya,” lanjut Joko.
Pelaku FAZ sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang turut disita berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu buah kotak warna emas dan satu gawai warna hitam.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian







