BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengukuhkan Para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bumi Bersujud ini.
Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ini sesuai undang-undang no 3 Tahun 2024.
# Baca Juga :Petugas Kebersihan dan Tenaga Honorer Kantor Bupati Tanah Bumbu Berkurban Delapan Ekor Sapi
# Baca Juga :Bupati Tanah Bumbu Tinjau Korban Banjir di Kecamatan Satui, Ini yang Dilakukan Zairullah Azhar
# Baca Juga :Bupati Tanah Bumbu dan Jajaran Olahraga Bersama, Zairullah: Dengan Senam Kita Membangun Silaturahmi
# Baca Juga :Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Bumbu Berikan Jawaban Atas Tiga Buah Raperda
Acara yang dihadiri sebanyak 147 Kepala Desa, 5 diantaranya merupakan kepala desa penjabat ini berlangsung di Pendopo Serambi Madinah, Kamis (27/6/2024) sore.
Selain itu, turut hadir anggota BPD dari 152 desa se-Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsir menyampaikan, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Maka, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, adapun yang telah menjabat sebagai 2 periode, dapat mencalonkan diri sekali lagi 1 periode.
Bupati Abah Zairullah Azhar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing kepala desa dan anggota BPD yang kembali dilantik sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Masyarakat menaruh harapan besar pada kita sebagai pemimpin, karena mereka menginginkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan,” ujar Zairullah Azhar, menekankan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup di Tanah Bumbu.







