Ajak Perusahaan Lakukan IUI dan IPUI Berbasis Resiko, Disperin Kalsel: Investasi Mulai dari Rp10 M

“Penyampaian data industri melalui akun SIINas berlokasi di kawasan industri atau dapat berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setelah mendapatkan perizinan berusaha pelaku perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersil sesuai dengan ketentuan perundang undangan di sektor,” terang Mursyidah.(diskominfomc.kalselprov.go.id)

editor : TRI