Bank Kalsel Soroti Bahaya Judi Online dan Ghibah dalam Kajian Islami

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Bank Kalsel menggelar kajian Islami yang mengangkat dua isu sensitif saat ini, yaitu bahaya judi online dan fenomena ghibah yang merajalela di dunia maya.

Acara ini dipimpin oleh Prof Dr A Hafiz Anshary AZ MA, Rabu (26/6/2024), yang menyoroti pertumbuhan yang mengkhawatirkan dalam praktik judi online di Indonesia.

BACA JUGA: Bank Kalsel Bersama OJK Kalsel Gebyarkan Pentingnya Menabung kepada Pelajar SLB Negeri 3 Banjarmasin

Menurut Prof Dr A Hafiz Anshary AZ MA, pada tahun 2022, dana yang berputar dalam aktivitas judi online mencapai triliunan rupiah. Namun, data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan angka yang menggemparkan, yakni mencapai Rp600 triliun hingga pertengahan 2024 ini.

“Ini adalah masalah serius. Kita harus menyadari bahwa 90 persen dari uang yang dipertaruhkan dalam judi online ini adalah untuk keuntungan bandar, sementara hanya 10 persen yang dinikmati oleh para penjudi,” ujar Prof Dr A Hafiz Anshary AZ MA dalam ceramahnya.

Lebih dari setengah juta orang dilaporkan terlibat dalam praktik berbahaya ini, yang telah dikecam secara tegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 90. Ustadz Hafiz mengingatkan bahwa judi bukan hanya dosa besar, tetapi juga mendorong perilaku kriminal seperti pencurian dan bahkan kekerasan.