Selain bahaya judi online, kajian ini juga menyoroti maraknya ghibah di media sosial. Prof Dr A Hafiz Anshary AZ MA mengutip Surah Al Hujurat ayat 12 untuk menegaskan bahwa ghibah adalah perilaku yang sangat dilarang dalam Islam, karena dapat merusak hubungan antar-individu dan membawa dosa besar.
Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Bank Kalsel, memperluas jangkauan pesan-pesan penting tentang bahaya moral ini kepada masyarakat luas.
Bank Kalsel berharap kajian ini dapat menjadi tonggak kesadaran bagi umat Islam untuk menjauhi praktik-praktik yang merugikan ini, serta mengedepankan nilai-nilai kebaikan dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Kalimantanlive.com/Hms Bank Kalsel
Editor: Elpian







