Pj Bupati Murung Raya Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Tenaga Kontrak

PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Meningkatnya kasus judi online menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk terlibat dalam aktivitas judi online.

Hermon menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah dengan tegas melarang semua bentuk perjudian, baik online maupun offline, bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Ketua DPRD Mura Dorong Pemerintah Kaji Solusi Jangka Panjang untuk Atasi Banjir di Murung Raya

“Presiden sudah menyuarakan larangan ini secara nasional, dan kami akan menindaklanjutinya di tingkat daerah dengan mengeluarkan surat edaran larangan,” ujar Hermon pada Senin (1/7/2024).

Hermon menambahkan bahwa setelah surat edaran tersebut resmi dikeluarkan, Pemkab Murung Raya akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan judi online.

“Langkah pertama adalah memberikan teguran kepada ASN dan Tekon yang ketahuan berjudi online. Jika masih berlanjut, kami akan menerapkan sanksi sebagai tindakan tegas,” katanya.

Selain itu, Hermon juga mengimbau seluruh masyarakat Murung Raya untuk menghindari segala bentuk perjudian. Menurutnya, aktivitas judi memiliki dampak negatif yang merugikan, baik bagi kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.