Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ingatkan Sekolah untuk Tidak Melakukan Pungli Selama PPDB

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Menyambut tahun ajaran baru 2024/2025, sejumlah sekolah mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di tengah proses tersebut, beredar laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah dengan dalih “sumbangan fasilitas.”

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau sekolah-sekolah, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, untuk tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

BACA JUGA: Parah! Sudah Delapan SMP Swasta Tutup Imbas PPDB, FOKKS: Kembalikan Ke Sistem NEM

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr. Indah Laila, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang dipungut oleh beberapa sekolah di Banjarmasin.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau sekolah-sekolah negeri khususnya, agar menghindari pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa,” ujar Dimas, dikutip dari jejakrekam.com.

Dimas menegaskan bahwa jika pun ada sumbangan yang diajukan, sifatnya harus sukarela. Sekolah tidak boleh menetapkan nominal tertentu, terutama bagi orang tua siswa yang kurang mampu.

“Jika sekolah mengalami kekurangan fasilitas, seperti meja atau kursi, sebaiknya mengajukan pengadaan kepada Dinas Pendidikan,” lanjutnya.