Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ingatkan Sekolah untuk Tidak Melakukan Pungli Selama PPDB

Masalah pungutan ini menjadi perhatian serius bagi tim Cyber Pungli, yang terdiri dari Kejaksaan, Inspektorat, dan Polresta Banjarmasin. Dimas juga mengingatkan bahwa sekolah harus mencari solusi terbaik melalui pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah, tanpa melakukan pungutan yang memberatkan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Dimas menegaskan bahwa bantuan, sumbangan, dan pungutan pendidikan tidak bersifat wajib.

“Beberapa hari terakhir, kami menerima sejumlah pengaduan terkait pungutan di sekolah. Kami mengimbau secara preventif agar sekolah tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/ilham
Editor: elpian