Kedua pelaku BA dan RNW kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan pelaku BA berupa 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca.
Pelaku RNW berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak dari plastik warna bening dan 1 buah gawai berwarna putih.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI










