TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua orang residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Pelaku masing-masing berinisial BA (22) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan RNW (28) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
# Baca Juga :Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Tabalong Ingatkan Profesional Laksanakan Tugas
# Baca Juga :Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tabalong Tanam Pohon Hingga Pemberian Beasiswa 2 Siswa SMA
# Baca Juga :Miliki 2,62 Gram Sabu, Wanita Warga Tanjung Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Miliki Paket Sabu, Pria Warga Pasar Panas Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong
Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah dikediamannya masing-masing, Senin (01/07/2024) sore.
“Dilaporkan warga sekitar diduga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (03/07/2024).
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dengan didampingi aparat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti dikediaman masing-masing pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dikediamannya BA berupa kotak hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,89 gram.
“Pelaku akui barang tersebut miliknya,” kata Joko.
Pelaku BA yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut dibawah lantai cucian.
Sedangkan barang bukti saat penyidikan di kediaman pelaku RNW berupa 1 buah kotak dari plastik didalamnya ada 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang juga diakui milik pelaku.










