Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Berikan Pelayanan Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim

Pencatatan ini, sambung Gento, juga merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga dan memastikan keabsahan status perkawinan di mata hukum.

“Oleh karenanya Dinas Dukcapil Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Baik melalui himbauan dan sosialisasi, maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Agustina Pratiwi, menambahkan, kegiatan pencatatan perkawinan massal kembali akan di laksanakan di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Kusan Hulu. Dengan total sebanyak 50 pasang peserta.(Kalimantanlive.com/Desy)

editor : TRI