TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial AAS (29) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diciduk polisi, Selasa (3/7/2024).
Pelaku terciduk saat berkendara bersama rekannya menggunakan sepeda motor di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
# Baca Juga :Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Tabalong Ingatkan Profesional Laksanakan Tugas
# Baca Juga :Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tabalong Tanam Pohon Hingga Pemberian Beasiswa 2 Siswa SMA
# Baca Juga :Miliki 2,62 Gram Sabu, Wanita Warga Tanjung Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Miliki Paket Sabu, Pria Warga Pasar Panas Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan penangkapan pelaku setalah mendapat laporan dari warga.
“Dari laporan warga pelaku AAS ini sering melakukan transaksi narkoba,” jelas, Kamis (4/7/2024).
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pun melakukan penyelidikan, terlihat dua orang sesuai dengan yang informasikan warga sedang berboncengan.
Saat diberhentikan, rekan pelaku AAS yang tidak diketahui identitasnya berhasil kabur dan sempat membuang sesuatu. Setelah diperiksa ternyata bungkusan kecil berisi sabu.
“AAS yang berhasil diamankan, kemudian dibawa kekediamannya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Joko.
Hasil pemeriksaan dikediaman pelaku, petugas mendapati satu botol bekas minuman kemasan yang dibuat sebagai bong dan satu buah pipet kaca yang masih berisi gumpalan diduga sabu yang sudah dilelehkan agar tidak terjatuh dari pipet kaca.
“Barang tersebut diakui oleh pelaku AAS adalah miliknya,” lanjutnya.
Kini pelaku AAS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










