SY ditangkap di sebuah sawah di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan keras tisu dalam dompet coklat yang disimpan di tas selempang milik SY.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai, tas dan smartphone.
Saat ini baik SY dan AS juga telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







