Usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Sebut Korban Alami Gangguan Kesehatan

“Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola,” ujarnya.

CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini. Dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini,” kata CAT di Kantor DKPP RI.

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI. Namun, dia merasa lega bisa melewati serangkaian proses tersebut sampai pada sidang putusan hari ini.(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI