Ketua PWI Kalteng M Zainal menyampaikan terkait SKW atau standar kompetensi wartawan sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 03 tahun 2023.
“Wartawan adalah profesi yang sangat berhubungan dengan kepetingan publik untuk memperoleh Informasi secara cepat, akrab dan lengkap.
BACA JUGA: Ketua DPRD Mura Apresiasi Langkah Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah
Profesi wartawan perlu memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas,” terang M Zainal. SKW diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan dan mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers.
Kalimantanlive.com/Efendi







