BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Loby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (5/4/2024) siang.
Operasi ini berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dan menangkap 52 tersangka dari April hingga Juli 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 8.662,31 gram sabu, 2.146 butir ekstasi, dan 15,47 gram serbuk ekstasi.
# Baca Juga :Resmi Jabat Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi Harapkan Dukungan Masyarakat
# Baca Juga :Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolresta Banjarmasin Baru, Kombes Cuncun Gantikan Kombes Sabana
# Baca Juga :Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, 19 Awak Media Pressrom Polresta Banjarmasin Terima Penghargaan
# Baca Juga :Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolresta Banjarmasin Ingin Polri Presisi dan Lebik Baik
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, LKBH Kota Banjarmasin, serta kantor advokat dan konsultan hukum Dr. Ali Murtadlo SH. MH & Rekan Law Firm.
AKBP Arwin mengatakan bahwa pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 132.078 jiwa di Banjarmasin dari bahaya narkoba.
“Dengan estimasi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang, total nilai nominal barang bukti ini mencapai Rp. 14.066.465.000,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap bahaya narkoba, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan stakeholder yang telah berperan aktif membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Arwin.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air deterjen sebelum dibuang ke saluran pembuangan air.







