“Pergantian ini sudah kami tetapkan melalui surat keputusan KPU Murung Raya nomor 428 tahun 2024 tentang perubahan atas surat keputusan KPU Murung Raya Nomor 403 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih,” tambah Okto lagi.
Sesuai isi surat keputusan KPU Murung Raya, Okto mengatakan Dina Maulidah yang meraih sebanyak 447 suara pada Pileg lalu berhak menjadi pengganti caleg terpilih, yaitu Rahmanto Muhidin yang sebelumnya berhasil mendapatkan 1.700 suara.
Tidak hanya itu, Okto juga mengatakan untuk caleg terpilih maupun anggota DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah sesuai pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang bersangkutan wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri kepada KPU sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah pada (22/09/2024).
BACA JUGA:Anggota DPRD Murung Raya: Pilkada Tertib, Aman dan Damai Cerminan Kedewasaan Demokrasi
Dikonfirmasi terpisah, Rahmanto Muhidin menyampaikan maksud dirinya mengundurkan diri tidak lain sebagai jawaban serta keseriusannya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada (27/11/2024) mendatang.







