“KUA ini merupakan tahapan yang penting dalam proses penyusunan APBD. Sebagaimana kita ketahui, rancangan KUA menjadi dasar dalam penyusunan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Paman Birin.
Menurutnya, kebijakan perencanaan belanja daerah, diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar. Di samping itu belanja daerah juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025, sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Dengan kata lain, penggunaannya lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif, serta memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik dan mengapresiasi segala gagasan Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Sekda Kalsel.
Menurutnya, kesuksesan eksekutif tidak terlepas dari kesuksesan legislatif, begitu pula sebaliknya. Karenanya, sebagai nakhoda wakil rakyat “Rumah Banjar” dirinya mendukung segala kebijakan yang orientasinya kepada kesejahteraan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banua.
Sebagai tahapan berikutnya, ujarnya akan dilaksanakan rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalsel.
Sumber: humas DPRD Kalsel
Editor : elpian







