Sekda Tanah Bumbu Tegaskan LPJ APBD Tahun Anggaran 2023 Sudah Sesuai Perundangan

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menyebutkan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sekda pada rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2023, di gedung Sekretariat DPRD, Senin (8/7/2024).

# Baca Juga :Bupati Tanah Bumbu Singgung Bendungan Kusan saat Rapat Paripurna DPRD

# Baca Juga :Nelayan Hilang di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ditemukan Meninggal Dunia

# Baca Juga :Jelang Pilkada 2024, Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Rakor Perkembangan Pilitik Daerah

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Nelayan di Tanah Bumbu Hilang di Pantai Pagatan saat Menyelam Lepas Tali Jangkar

“Tidak sampai 60 hari sebagai batas waktu yang ditetapkan oleh BPK sudah bisa kita selesaikan,” harap Sekda Ambo Sakka.

Ia menambahkan, pelaksanaan APBD tahun 2023 Pemkab Tanah Bumbu banyak mengukir prestasi diantaranya nol kemiskinan extrime.

Hal itu dibuktikan dengan penghargaan yang diterima dari Presiden Republik Indonesia. “Yang penyerahannya diserahkan langsung oleh Wakil Presiden di Istana Negara,” ungkapnya.

Selain itu, juga berdampak pada penurunan angka pangangguran dan stunting. Pembangunan fisik penghubung antar desa, kecamatan hingga kabupaten juga terlaksana dengan baik.

Sekda Ambo Sakka mengapresiasi kepada semua pihak fraksi DPRD Tanah Bumbu telah menerima dan memberikan persetujuan terhadap Raperda LPJ APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Harmanuddin, dihadiri Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, kepala SKPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.(Kalimantanlive.com/Desy)

editor : TRI