Pada PPDB tahun ini, ada jalur zonasi, prestasi akademik, prestasi kejuaraan, afirmasi (siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah), dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali.
Jika ada calon siswa yang gagal pada seluruh jalur tersebut, Daryatno menyarankan agar yang bersangkutan masuk ke sekolah swasta terdekat. Sebab lanjut dia, kualitas pembelajaran dan fasilitas infrastruktur di SMA swasta juga mumpuni.
BACA JUGA: Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ingatkan Sekolah untuk Tidak Melakukan Pungli Selama PPDB
Kendati demikian, Daryatno mengimbau orangtua atau wali murid yang menemukan masalah PPDB untuk melaporkan ke Disdikbud Kalsel. “Tentunya disertai dengan bukti yang autentik agar bisa diproses oleh Disdikbud,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan pungli PPDB, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang dilakukan beberapa sekolah yang ada di Banjarmasin.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau, khususnya sekolah-sekolah negeri agar menghindari sumbangan ataupun pungutan,” katanya.







