BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra menyebut bahwa pihaknya akan segera menertibkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan pelat nomor modifikasi.
Edwin menjelaskan bahwa penertiban akan menjadi perhatian utama, khususnya di Kota Banjarmasin. Karena pelat nomor modifikasi sering kali tidak tertangkap oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
BACA JUGA: Operasi Antik Intan Tahun 2024, Polresta Berhasil Amankan 28 Tersangka dan Sabu Senilai Rp 11 Miliar
“Gunakanlah TNKB atau pelat kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan diubah atau dimodifikasi,” ungkapnya, Minggu (14/7/24).
Dengan perubahan warna hitam ke putih pada pelat motor seharusnya mengoptimalkan kinerja kamera ETLE.

“Banyaknya penggunaan pelat modifikasi didorong oleh jasa-jasa pembuat pelat modifikasi yang marak. Hal ini sangat menghambat kinerja kami dan mempersulit penegakan hukum,” ucap Edwin.
Sejauh ini, Satlantas Polresta Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini.
Ia juga mengharapkan agar pemilik kendaraan bisa menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi teknis (spektek). Karena di tanggal 15 Juli nanti, seluruh jajaran Kepolisian akan akan menggelar operasi Patuh Intan 2024.
“Salah satu sasaran utama kami adalah pelat nomor modifikasi,” ujarnya.







