Namun demikian, ia menampik bahwa penggunaan TNKB tak sesuai spektek paling banyak ditemukan pada kendaraan R4.
“Mungkin mereka merasa kastanya lebih tinggi dari motor sehingga ingin terlihat menarik. Mereka membuat pelat dari material asli, lalu diketok ulang, dipres, dan dicetak ulang,” ujarnya.
BACA JUGA: Operasi Antik Intan 2024, Polres Balangan Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 10 Pelaku
“Namun jika menggunakan material yang sama, tidak masalah. Namun, jika material tidak sesuai spektek, jelas akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Sebagimana Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 menjelaskan kewajiban penggunaan TNKB yang harus memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka bisa dipidana dengan pasal 280 yang menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian







