Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB 2024, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Minta Pemprov Tindak Tegas

Sementara, Ombudsman Kalsel kembali menegaskan agar tidak boleh ada permintaan dalam bentuk apapun agar bisa lulus atau diterima dalam PPDB.

“Sudah jelas norma larangannya, ini bisa masuk kategori pungutan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman, Kamis (11/7/2024) sebagaimana dilansir dari bpostonline.

BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Ungkap Dugaan Pungli PPDB Tingkat SMA, Ortu Rela Bayar Puluhan Juta Masuk Sekolah Favorit

Menurut Hadi, jika memang ada warga yang merasa diminta pungutan biaya untuk masuk sekolah, segera laporkan ke pihaknya.

“Kami bisa persuasi kepada yang bersangkutan agar identitas bisa disamarkan,” katanya.

Hadi menyatakan, jika memang pelanggaran ini telah terjadi, maka ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Ombudsman ke pihak penyelenggara. Pertama, pihaknya akan meminta kepada pihak penyelenggara untuk mengembalikan dana pungutan tersebut.

“Selanjutnya kami akan berikan sanksi atau evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak penyelenggara. Lalu, kami bisa membawa data-data tersebut ke aparat menjadi aduan pungli,” jelasnya.

Hadi mengimbau jika masih ada masyarakat yang merasa dipersulit dalam PPDB yang baru saja selesai, agar segera melaporkannya ke Ombudsman Kalsel.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian