“Diakui Perda yang dimiliki D.I.Y harus menyesuaikan dengan Permendagri 77,” ucap Hidayati.
Selain itu diingatkan kepada Pansus IV DPRD Kalsel agar segera membuat Perda RLLPAD yang syah sebagai dasar pungutan kepada rakyat
Kalimantanlive.com/humas DPRD/sar
Editor: elpian







